Sejarah Fiqih Dari Nabi Muhammad Sampai Khulafaurrosyidin

Sejarah fiqih dalam islam atau yang biasa disebuat tasyrifi', pada hakekatya, tumbuh berkembang pada mas nabi SAW sendiri. karena nabilah yang mempunyai kewenagan untuk mentasri'kan hukum, sampai berahir berahir dengan wafatya beliau. sedangkan yang di maksudkan dengan masa kenabian adalah di masa Rosullah Muhammad masih hidup, dan masa sahabat mulai diturunkan wahyu hingga wafatnya rosul.

Hukum yang berkenaan dalam segala hal langung dari Allah dengan perantara Nabi itu sendiri dengan lagsung bimbingan dari Allah. Apabila hal itu di larang atau belum ada sebelumya maka memintak kepda Allah lagsung untuk hukum tersebut. Dan ababila apa yang dilakukan Nabi itu salah maka akan di tegur oleh Allah langsung dengan berbagai perantara atau secara langsung dan disampaikan kepda umatnya.

Dari sini lah dapat kiata pahami bahwa, sebenarnya kerja para fuqohak (ulama fiqih) dan mujahid (pembuat ijtihad) bukan membuat hukum, namun mencari dan menyimpulkan dari berbagai sumber hukum yang sudah ada. sumber-sumer yang menjadi rujukan tetap adalah Al-Qur'an dn Hadis.

1. Fikqih Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Sejarah telah mencatat bahwa awal mula fiqih itu ada sejak nabi Muhammada di agakat atau diutus menjadi rosul. Hal tersebut disebabkan bahwa segala persoalan yang dihadapi pada mas itu dijelaskan oleh Rosullah. Dan akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan lagi. Namun benih-benih kaidah yang sebelumya sudah ada sejak zaman Nabi. Pada masa Nabi semua fiqih itu termasukan di Al-qur'an, sehingga dampaknya sangat besar bagi kemajuan fiqih.

hukum yang muncul pada masa nabi semua termaktub dalam Al-qur'an, sesuai dengan sebab-sebab diturunkanya ayat atau hukum tersebut. Namun yang perlu diphami adalah bahwa hukum yang ada pada saat itu tidak semua memberikan penejelasan yang muadah, sehingga tidak semua oarang tidak biasa memahai dengan mudah haya orang yang tertentu memahaminya. Maka hukum dijabarkan oleh Nabi melalui banyak cara antara lain: perbuatan, perkataan dan penetapanya maka ini semua disebut dengan istilah Sunah. Jika penjelasan-penjelasan tersebut merupakan ayat-ayat yng berkenaan dengan hukum, maka disebut dengan Fiqih. lebih tepatnya adalah Fiqih Sunah.

Rosul di masa itu sebagai sentaral adalam hal apapun itu, terkait dengan hukum islam amaupun tatacara bertingkah alau maupun bersosial dan berbudaya. Conto pada masa itu tentang ayat yang mewajibkan sholat lima waktu, karena tiadak ada ayat yang menjelaskan secara rinci tatacara melaksanakan shalat. Maka Nabi mencontokan kepda sahabat dengan perbuatannya, yaitu Nabi sendiri langsung memberi contoh shalat itu dan bacaanya ketika shalat.

Fiqih pada masa nabi itu berkembang di bagi menjadi dua priode yaitu; priode Makah dan Madinah. Pada prieode Makah lebih banyak menekan kan kepada masalah ahlak dan akidah, sedangakan pada priode Madinah berkenaan dengan hukum-hukum dan muamalah.

Berkenaan dengan ijtihad, pada masa rosulluloh pun teryta ijtihad tersebut pernah dilakukan dan juga dilakukan oleh rosulluloh dan juga para sahabat. Bahkan dalan beberapa kasus, Rasullah mendorong pra sahabat untuk berijtihad seperti bukti darai cara rosulullah yang sering bermusyawaroh dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muaz bin Jabal yang diutus ke Yanan. Hanya saja ijtihad pada zaman Rasul ini tidak seluas pada zaman sesudah rosul, karena banyak masalah yang ditayakan langsung kepada Rosul langsung dan dijawab secara langsung oleh Rosul.

Selain itu apabila berijtihad yang di lakukan oleh pra sahabat terjadi kesalahan maka Rosul langsung memperbaikinya dan mengembalikanya kepada aturan yang benar sesuai dengan syariat islam.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada masa Rosul sumber hukum yang digunakan adalah Al-qur'an dan as-sunah. Keduanya merupakan warisan dari Nabi untuk umatnya.

2. Fiqih Pada Masa Sahabat
Seiring wafatnya Nabi maka fikih terus berkembang dari masa kemasa. Permasalahn yang muncul juga berkembang dan berbeda-beda, karena perbedaan wilayah dan iklim maka perbedaan penafsiran pun akan berubah. Oleh sebab itu fiqin pun juga mengikuti perkembangan dari permaslahan yang terus berkembang. Landaran fikih tetap dari dua sumber Al-Qur'an dan Hadis.

a. Masa Abu Bakar
Sahabt Abu Bakar Assidik adalah kalifah pertama setelah meninggalnya Nabi Muhammad. Abu Bakar dipilih berdasarkan dari hasil kesepakatan para sahabat-sahabat yang lebih pantas mengatikan Nabi sebagai pemimpin Abu bakar. Para sahabat memilih Abu Bakar karena hanya Abu Bakarlah yang pernah mengatikan Iman shlat berjamaah ketika Nabi sedang sakit. Selain itu Abu Bakar juga lebih dekat dengan Nabi.

Masa pemerintahan Abu Bakar perluasan wilayah penyebaran agama islam meluas sampai ke Persia dan Iraq. Masa kepemimpinanya tidak cukup lama. Dari hasil yang penulis baca hanya seiktar 100 hari lebih. Abu Bakar wafat pada 8 Jumadil Ahir 8 H dan digantikan oleh Umar bin Khotob.

Permaslahan yang muncul kemuka setelah Nabi wafat tepatnya pada masa pemerintahan ini yaitu munculnya Nabi Palsu, tidak mau membayar Zakat. Dari permaslahan seperti Nabi Palsu maka Abu Bakar memeranginya dan membunuh para Nabi Palsu tersebut. Sedangkan orang yang menolah membayar Zakat disuruh memeranginya. Menurut Abu Bakar oranh yang telah menolak membayar zakat wai dia masih Ilam maka wajib untuk diberantasnya.

Pada masa Abu Bakar semua permaslahan di kembalikan kepada Al-Qur'an. Apabila tidak ditemukan maka kembalikan kepada Sunah Rasul. Apabila tidak ditemukan jawaban juga maka diserahkan kepada kesepakatan sahabat Nabi dan apa yang telah disepakati bersama untuk diamalkan para kaum muslimin. Pada masa ini permasalahan diselesaikan dengan mengunakan sistem seperti,

b. Masa Umar bin Khatab
Pada masa pemerintahan Umar semakin berkembang wilayah kekuasaan yang dimiliki Islam meluas sampai kewilayah Eropa. Sistem pemerintah yang tertata rapi dan semakin maju dan baik. Sistem pengelolaan harta rampasan yang sudah dikelola dengan baik dan masyarakat mulai merasakan kejayaan dan kemakmuran atas pemerintahan Umar. Lama masa kepemimpinannya sekitar 20 tahun lebih, kekuatan uamat islam semakin menguat karena ketat dan tegas Umar dalam memimpin sepeti dalam pertahanan dan pengelolaan sistem kepemerintahan.

Namun waktu tidak berpihak kepada umat islam, masyarakat baru saja merasakan kemajuan atas jeripayahnya, Umar meninggal dunia karena dibunuh oleh pemimpin yang munafik, disaat Umar bin Khatab melakukan shalat subuh berjamaah ketika beliau sedang berdoa, beliau ditusuk dari belakang. Orang munafik tersebut yang bernama Abu Lu'luah. Banyak riwayat yang mengatakan Abu lu'luah bersal dari majusi yang dimna pada waktu itu kaumnya dikalahlkan oleh Umar, maka dia membalas dendamnya.


Pada masa saiyidina Umar semakin banyak permasalahan yang beda juga muncul. Karena kejayaan islam terus berkembang dan meluas sampai kemana-mana maka dengan kondisi wilayah dan iklim. Contoh permaslahan tentang harta rampasan perang. Sahabat Umar berpendapat bahwa permasalhannya bila tanah rampasan hasil perang itu tidak dibagikan untuk pasukan yang ikut dalam peperangan, namun di serahkan kepada masyrakat yang kurang mampu dalam ekonominya. Sedangkan hasil dari garapan tersebut di bagi dengan pemerintah untuk biaya peperangan dan kepentingan umat banyak. 



c. Usman bin Affan­
Setelah Umar bin Khatab meninggal maka digantikan oleh Syaidina Usman bin Afan dan menjadi khalifah yang ke empat. Pada masa ini perluasan wilayah semakin meluas karena kekuasaan yang sebelumnya dikenal dengan baik dalam mengelola pemerintahannya. Maka sistem yang digunakan masih tetetap sama dari yang sebelumnya, karena tidak bisa diubah sebelum 6 tahun berjalan. Usman memerintah hanya selama 12 tahun, kemudian beliau meninggal pada hari jum’at tanggal 18 Dzulhijah 35H. Usman meninggal dibunuh oleh Abdullah bin Saba beserta pengikutnya pada saat itu rumah Usaman di kepung dan dibunuhnya.

Konflik yang muncul pada masa ini ketika beliau mengangkat pejabat pemerintah hanya diambil dari bani Umayah, maka gejolak pun tidak terhindarkan, dan muncul fitnah-fitnah serta menimbulkan perpecahan kaum muslimin, membuat kelompok-kelompok untuk memisahkan diri, seperti syiah, kwarij dan jama’ah. Usman dikenal dengan kalifah yang lemah dan lembut dalam bertindak dan bersikap kepda seluruh orang.

Fiqih pada mas Usman hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nash al-quran dan hadis tetapi dianggap sebagai ijtihad sebagaimana dicatat para ulama’ Ahlu Sunnah Wal-Jama’ah. Seperti memerintahkan azan pertama dan ada azan kedua pada shalat Jum’at, Mendahulukan khutbah di hari raya sebelum shalatnya, tidak menjalankan hukum Qisas kepada Baidullah bin Umar al-khatab, Memeberikan khums Afrika Utara kepda Mawar bin Hakam kemudian memeblanjakanya untuk membina istana, Mengharamkan Haji Tamattu’, memerintahkan supaya diranjam seorang perempuan bersuami yang mangandung 6 bulan, menyatukan bentuk bacaan Al-Qur’an, membolehkan menikahi dua orang wanita bersaudara dari antara budak belian sekaligus, melantik orang Muhajirin dan Ansor didalam mengendalikan pemerintahanya, mewajibkan zakat Kuda, tidah diwajibkan sorang yang berhubungan suami istri jika tidak mengeluarkan mani, melaksanakan hukum hudud ke ata al-Walid bin Uqbah karena minum arak dan melakukan shalat 4 raka’at di Mina.

d. Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Tahalib khalifah yang ke empat yang dipilih atas kesepakatan pra ulama dan dibai’at oleh para sahabt dan kaum muslimin sebagi khalifah setelah meninggalnya Usman bin Afan. Untuk pusat pemerintahanya beralih ke Khufah. Ali menjabat selama kurun 5 tahun dan meninggal pada umur 63 tahun. Ali terbunuh oleh Abdurrahman ibn Muljam salah satu dari tokoh dari para pembunuh trsebut. Kemudian setelah Ali terbunuh maka pimpinan tertinggi kaum muslimin diserahkan kepada Muawiyah.

Persoalan timbul pada masa Ali ketika mengaluarkan kebijakan baru sebagai khalifah. Ali menonaktifkan para gubernur yang diangakat oleh Usman. Beliau yakin pemeberontak terjadi karena keteledoran mereka, juga menari pajak yang pernah diterapkan oleh Usaman dan menarik tanah-tanah yang dihadiahkan oleh pemimpin yang sebelumnya beserta bagi hasil dari hasil pngarapan tanah tersebut.

Munculnya fitnah yang menyebabkan para sahabat berpecah belah tentang hukuman bagi pembunuh Usman. Akibat dari itu maka kaum muslimim berpecah belah dan membentuk kubu-kubu. Konfik ini berujung kepda peperangan saudra antar kelompok pendukung Ali dan pendung pihak sebelah yaitu Muawiyah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel