Pengertian Fiqih dan Usul Fiqih dan Perbeedaanya
Sunday, April 21, 2019
@anthory77 |
Pengertian Fiqih dan Usul Fiqih Serta Perbeedaanya
Fiqih adalah aturan yeng berlaku pada
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan manusia yang
pemahaman hukumnya didapatkan dari sumber hukum melalui serangakaian proses
ijtihad.
Usul Fiqih secara etimologi adalah
kaidah-kaidah pemahamansedagkan kebanyakan ulamak mengartikan adalah
kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk menurumuskan hukum-hukum syara’
dari dalil-dalinya.
Perbedaanya Fiqih dan Usul fiqih
a. Ditinjau Dari Pembahsan
Fiqih adalah dengan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan
amaliyah seorang seorang hamba seperti ibadahnya dan muamalahnya tentang haram,
sunah, wajib dan makruh.
Sedagkan usul fiqih adalah kesimpulan dari ijtihad para ulamak
tentang hal baru yang belum ada hukumya suatu kejadian atau perbuatan.
b. Ditinjau dari Segi Kaidahnya
Fiqih adalah sebuah prinsip umum yang mengandung hukum diketahui
dengan hukum-hukum maslah yang menyangkut dalam satu kaidah.
Sedangkan Usul Fiqih adalah alat bagi para fuqoha untuk mengambil
suatu hukum dari dalil-dalil syari’at.