Pengertian Fiqih dan Usul Fiqih dan Perbeedaanya

@anthory77

 Pengertian Fiqih dan Usul Fiqih Serta Perbeedaanya

Pengertian Fiqih dan Usul Fiqih
Fiqih adalah aturan yeng berlaku pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan manusia yang pemahaman hukumnya didapatkan dari sumber hukum melalui serangakaian proses ijtihad.


Usul Fiqih secara etimologi adalah kaidah-kaidah pemahamansedagkan kebanyakan ulamak mengartikan adalah kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk menurumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya.
Perbedaanya Fiqih dan Usul fiqih
a.    Ditinjau Dari Pembahsan
Fiqih adalah dengan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan amaliyah seorang seorang hamba seperti ibadahnya dan muamalahnya tentang haram, sunah, wajib dan makruh.

Sedagkan usul fiqih adalah kesimpulan dari ijtihad para ulamak tentang hal baru yang belum ada hukumya suatu kejadian atau perbuatan.

b.    Ditinjau dari Segi Kaidahnya
Fiqih adalah sebuah prinsip umum yang mengandung hukum diketahui dengan hukum-hukum maslah yang menyangkut dalam satu kaidah.

Sedangkan Usul Fiqih adalah alat bagi para fuqoha untuk mengambil suatu hukum dari dalil-dalil syari’at.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel