Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Dana BOS
YAYASAN PONDOK PESANTREN
AL-ISHLAH
TANJUNG JABUNG TIMUR JAMBI INDONESIA
Alamat : Jl. Parit 10, Manunggal Makmur, Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Nomor :
/ YPP.AI/MA.AI/00/2022
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Lembar (RKAM)
Hal : Permohonan Persetujuan
Penggunaan Dana BOS
Kepada Yth,
Kepala Kantor
Kementerian Agama
Kabupaten Tanjung
Jabung Timur
Di
Muara Sabak
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun
2019 tentang Juknis BOS pada madrasah tahun 2019 terkait dengan penggunaan
anggaran BOS untuk pembayaran honor guru dan kegiatan lebih dari 30 % harus
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, maka dengan ini kami mengajukan surat persetujuan penggunaan
anggaran BOS lebih dari 30 % dengan rincian sebagai berikut :
1. Honor guru dan pegawi Rp 00.000.000
2. Honor Ekstrakulikuler Rp 0.000.000
3. Honor Operator Rp 0.000.000
4. Honor Pegawai Perpustakaan Rp 0.000.000
Jumlah Rp 00.000.000
Dengan alasan : a. Tidak ada sumber dana selain BOS
b. Siswa-siswi dibebaskan dari segala
pungutan
c. Pentingnya kegitan tersebut
Demikian, kami
sampaikan di ucapkan terima kasih.
Kepala Madrasah
ANTHORY, M. Pd. I